Jakarta –
Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi demosi dan pemotongan penghasilan kepada oknum petugas yang memalak sopir pikap di Jakarta Barat. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta F-Gerindra, Rani Mauliani, meminta adanya sanksi yang berefek jera, seperti sanksi mutasi.
“Ya sebenarnya sih mungkin perlu dipikirkan juga sanksi berefek jera, kalau pemotongan penghasilan bisa membuat jera ya bisa diterapkan, tapi tetap dengan serius bukan sekedar formalitas. Sebuah hukuman bila perlu mutasi saja oknum tersebut ke tempat yang lebih minim celah pungli atau divisi lain lah pokoknya,” kata Rani kepada wartawan, Rabu (13/6/2024).
Rani khawatir jika oknum tersebut masih ditugaskan di tempat yang sama, akan terjadi lagi pungutan liar (pungli). Sehingga, kata dia, sanksi yang memberikan efek jera adalah salah satu pilihan.
“Karena bisa saja oknum yang sama melakukan hal yang sama meski bukan di tempat yang sama, selama masih ada peluang yang sama seperti di tempat sebelumnya dan sanksi tidak memberikan efek jera, ya kan?” tutur dia.
Lebih lanjut, Rani khawatir kejadian seperti ini terjadi di tempat lain. Dia meminta Dishub melakukan evaluasi dan pengawasan di lapangan.
“Harusnya selalu ada evaluasi berkala di lapangan meski tidak ada video viral, dan herannya kan bisa sampai ada yang memvideokan kalau kejadian baru pertama. Anggaplah mungkin video itu secara tidak sengaja tertangkap ketika yang memvideokan hendak ada maksud atau mengira-ngira, atau alasan lain kenapa memvideokan ya karena kejadiannya sudah berulang bukan baru pertama kali, itu secara logika saya, ya nggak?” kata dia.
“Memang evaluasi turun lapangan itu sangat diperlukan,” imbuhnya.
Dishub DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau demosi kepada salah satu anggotanya bernama Slamet Riyadi. Hal itu buntut adanya pungli yang dilakukan salah satu oknum dishub yang menyasar sopir mobil pikap di Jakbar.
“Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” kata Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Selain penurunan pangkat, Syaripudin mengatakan penghasilan anggotanya itu dipotong sebesar 30%. Sekadar informasi, tambahan penghasilan pegawai atau TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN.
“Dipotong tambahan pengasilan pegawai (TPP) 30% (tiga puluh persen) dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan,” ujarnya.
(lir/eva)