Ilustrasi: Cara tersangka meretas HP Ria Ricis (Foto: Instagram)
JAKARTA- Ternyata pelaku dapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel. Hal ini diketahui dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes, Ade Safri Simanjuntak.
Polisi mengungkapkan modus operasi digunakan pria berinisial AP untuk mencuri foto dan video pribadi Ria Ricis lalu memeras sang artis Rp300 juta. Tersangka ternyata meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video mantan istri Teuku Ryan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dengan modus itu ternyata pelaku dapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dengan cara meretas ponsel. Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan warga Cipayung, Jakarta Timut itu sengaja membuat beberapa akun sosial media dan mengunggah foto serta video Ria Ricis secara ‘private’.
Setelah mendapatkan data yang diperlukan, pelaku AP menggunakan data tersebut untuk memberi ancaman dan melakukan pemerasan pada Ria Ricis. Jumlah yang diminta pun tak main-main jumlahnya, yakni hingga Rp300 juta.
“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.