Jakarta –
Polisi menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang melalui program ferienjob ke Jerman bernama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig (39). Dia ditangkap ketika sedang liburan di Venesia, Italia.
Perjalanan panjang pengungkapan kasus ini kian menemui titik terang. Bagaimana awal mula kasus ini mulai mencuat ke publik?
Awal Mula
Mulanya, Perwakilan Republik Indonesia di Jerman menyampaikan menerima sejumlah keluhan dan masalah mahasiswa di Jerman yang mengikuti ferienjob. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin mengatakan bahwa Ferienjob bukanlah program magang mahasiswa.
KBRI Berlin menjelaskan ferienjob merupakan pekerjaan kasar yang dimaksud untuk mengisi waktu luang mahasiswa atau pelajar di Jerman. Bentuk dari ferienjob adalah kerja fisik.
“Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter),” kata KBRI Berlin dalam keterangannya, seperti dilihat, Jumat (8/12/2023).
Ferienjob juga bukan bagian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman. Termasuk bukan kegiatan akademis atau kompetensi akademik mahasiswa.
KBRI Berlin menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekonolgi (Kemendikbud Ristek) telah mengimbau perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam ferienjob.
“Melalui Surat No 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung,” katanya.
Kampus Curiga TPPO
Sejumlah kampus di Tanah Air yang mulai sadar ada indikasi TPPO langsung mengambil langkah hukum. Salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang telah mengirimkan 93 mahasiswanya ke Jerman.
Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin, mengungkapkan program magang ferienjob ini awalnya diketahui pihak kampus setelah dikenalkan oleh PT SHB dan CV Gen. UNJ pun menempuh jalur hukum.
“UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materiil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen,” tulis Syaifudin dalam laman resmi UNJ www.unj.ac.id, Senin (25/3/2024).
Korban Ungkap Modus
Semakin lama, kasus ini membesar dan menjadi perbincangan publik. Para korban pun mulai bersuara.
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi (FH Unja), RM, membagikan pengalaman getirnya menjadi korban TPPO modus ferienjob. RM menyebut hidupnya luntang-lantung sejak awal tiba di Jerman, dan usai pulang ke Tanah Air pada 30 Desember, dia malah terlilit utang.
Janji upah kerja puluhan juta hanya isapan jempol belaka. RM mengaku agen yang menyalurkannya untuk ferienjob di Jerman tidak memberinya pekerjaan yang jelas.
“Sebelum berangkat, saya sudah tanya ke contact person di flyer ferienjob soal akomodasi, transportasi dan makan selama di Jerman bagaimana. Katanya gratis. Saya cuma harus siapin paspor dan visa. Pas sudah berjalan proses rekrutmen, kami diberi tahu nanti ada yang bantu dana talangan, yang katanya nanti pasti ketutup dengan gaji di Jerman,” kata RM kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).
Perempuan berusia 22 tahun ini mengaku berangkat pada 11 Oktober 2023 karena agen menjanjikan sudah ada pekerjaan yang menunggunya di Jerman. Sesampainya di Jerman, dia menganggur karena pihak agensi mengatakan belum ada lowongan pekerjaan yang tersedia.
“Nganggur di hotel itu dari tanggal 11 sampai 30 Oktober. Nah di rentang waktu itu berpindah-pindah tempat tinggal, 4 sampai 5 kali antarkota yang jauh. Kadang ditempatin di hotel, kadang di apartemen. Makannya ya pakai apa yang ada, saya bawa mie instan, roti dari Indonesia, bawa itupun bertahan seminggu. Pernah dijanjikan uang makan 3 euro per orang, itu juga dikasihnya cuma dua kali,” tutur dia.
Agen ferienjob di Jerman yang menampung RM dan teman-teman dari universitasnya adalah Brisk United GmbH. Sementara agen penyalurnya dari Indonesia ke Jerman adalah PT CVGen dan PT SHB.
Dalam rentang waktu tersebut RM dan teman-temannya merasa diterlantarkan dan hanya bisa menunggu informasi dari seorang pria Jerman yang merupakan perwakilan agensi Brisk United GmbH. Pada hari terakhir di Oktober 2023, barulah RM mendapatkan kerja sebagai buruh di perusahaan logistik.
RM lalu mengaku lega karena dia akhirnya bisa bekerja, meski sebagai kuli angkut barang di perusahaan ID Logistic. Upahnya 13 Euro per jam, dan dibayar lewat agensi Brisk United GmbH. RM mengatakan saat itu dia memikirkan bagaimana membayar utang pengurusan paspor, visa, working permit kepada PT SHB sebesar 350 euro dan utang tiket pesawat Jakarta-Jerman pulang-pergi Rp 24,8 juta.
Bukan Program Kampus Merdeka
Kemendikbudristek memastikan ferienjob tersebut di luar program magang Kampus Merdeka. Hal itu disampaikan Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
“Ferienjob memang program yang legal yang diselenggarakan di Jerman, namun ferienjob bukan merupakan bagian dari MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka),” kata Kiki.
Kiki menjelaskan perbedaan mencolok program Magang Merdeka dengan ferienjob. Salah satunya, ferienjob menekankan pekerjaan fisik, sedangkan MBKM mengutamakan peningkatan kompetensi mahasiswa.
Kasus Ditangani Polri
Bareskrim Polri kemudian melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus ferienjob. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan jaringan internasional TPPO dengan modus dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke negara Jerman melalui program Ferienjob,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Djuhandhani menyebutkan para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.
Djuhandhani menuturkan kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu. Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa. Pelaku juga mengiming-imingi program Ferienjob dapat dikonversikan ke SKS.
Dia mengatakan program itu resmi di Jerman. Namun, program itu disalahgunakan dan dijadikan modus para tersangka untuk melakukan penipuan terhadap para mahasiswa asal Indonesia.
Lima orang tersangka dalam perkara tersebut ialah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Tersangka SS (65), AJ (52), dan MZ (60) berada di Indonesia dan dikenai wajib lapor.
Sementara, ER dan A disebut berada di luar negeri. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai buron.
Buron Ditangkap di Italia
Terbaru, polisi menyatakan Enik (ER) ditangkap kepolisian Italia saat hendak berlibur di negara itu. Enik ditangkap karena sudah masuk objek red notice Interpol.
“Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata,” kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (13/6).
Krishna menuturkan penangkapan Enik dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk bisa ditangkap pada Minggu (9/6) (sebelumnya disebut pada Rabu, 12/6) setelah sempat jadi buron selama beberapa bulan.
“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob, tertangkap di Italia,” ungkap Krishna.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyakRp600juta.
(isa/haf)