Jakarta –
Bareskrim Polri membongkar ‘pabrik’ narkoba jenis esktasi atau clandestine lab milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pelaku berencana memproduksi 314.000 butir ekstasi.
“Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Mukti menyebut rencana produksi tersebut urung terlaksana karena para pelaku sudah lebih dulu ditangkap. Untuk diketahui, pengungkapan keberadaan ‘pabrik’ ekstasi ini oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara dan Ditjen Bea dan Cukai.
Mukti menyampaikan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa, dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam 1 hari, lewat pemgungkapan kasus ini. Lebih jauh, Mukti menuturkan pabrik gelap ekstasi yang dikelola oleh pasangan suami istri itu telah beroperasi selama 6 bulan.
Pabrik gelap itu diketahui telah menghasilkan sekitar 15 ribu butir pil ekstasi. “Sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam 6 bulan terakhir,” tutur Mukti.
Dia menyebut ekstasi yang diproduksi itulah yang kemudian diedarkan ke berbagai tempat hiburan malam di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut,” sebuk dia.
Di sisi lain, Mukti mengatakan pengungkapan tempat produksi narkotika yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.
“Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar,” pungkas Mukti.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri membongkar keberadaan clandestine lab atau labolatorium rahasia ekstasi di salah satu rumah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik lab turut ditangkap.
Mukti mengatakan pengungkapan itu merupakan pengembangan lab narkoba rahasia yang ditemukan di Sunter Jakarta Utara dan di Bali. Dia menyebut ekstasi yang diproduksi oleh para pelaku itu memiliki kandungan mephedrone.
Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Ada dua orang pelaku lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka adalah HK, pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. DK, adalah perempuan yang membantu di laboratorium atau istrinya,” sebutnya.
(ond/aud)