Jakarta –
Polisi menangkap pegawai Bank Maluku cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES. Dia ditangkap setelah menggunakan dana titipan milik Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 1,5 miliar untuk judi online.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai dana Rp 1,5 untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena, dilansir detikSulsel, Jumat (14/6/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menemukan ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu untuk memuluskan aksinya.
Hujra mengatakan pelaku ES mengubah ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar itu masih ada. Dana titipan tersebut diketahui telah dipakai ES untuk bermain judi online.
“Dana 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” jelasnya.
Polisi mengatakan dana titipan Rp 1,5 miliar itu tidak langsung dipakai seluruhnya oleh pelaku. Uang itu dipakai bertahap oleh pelaku bermain judi online sejak Desember 2022.
“Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta, dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” bebernya.
Simak selengkapnya di sini.
(ygs/jbr)