Bogor –
Pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) tak berizin di Jalan Raya Puncak. Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengatakan penataan tersebut bertujuan mencegah parkir liar dan melancarkan arus lalu lintas di Puncak.
“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak,” kata Asmawa, Jumat (14/6/2024).
“Segera manfaatkan rest area Gunung Mas Puncak ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di rest area Gunung Mas Puncak,” lanjutnya.
Asmawa kembali menegaskan pembangunan test area Gunung Mas Puncak berdasarkan aspirasi para pedagang. Maka dia meminta pedagang menaati aturan terkait rest area tersebut.
“Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan, dan secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, target pemindahan dilakukan pada 27 Juni 2024. Dia meminta mulai tanggal 24 Juni, para pedagang harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati rest area Gunung Mas Puncak.
“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke rest area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” terang Suryanto.
Kendala Relokasi
Suryanto sebelumnya menjelaskan salah satu kendala yang dialami memindahkan para pedagang tersebut. Salah satunya karena ada pedagang yang merasa pedagang lainnya tidak dipindahkan.
“Kendalanya karena mereka mau pindah, tapi yang ini tetap berdagang atau tidak dibongkar, kan tetap ramai di situ. Tapi, kalau semua hilang, ya mau nggak mau orang pindah beralih, mereka masuk ke rest area. Kalau sekarang kan mending di pinggir jalan, lebih cepat,” tutur, Kamis (13/6).
Suryanto mengatakan pihaknya memberi tenggat hingga 24 Juni nanti. Apabila tidak mengikuti aturan, mereka akan ditindak.
“Iya, dilakukan penindakan,” tegasnya.
Dia mengatakan pihaknya telah memegang data pedagang yang nantinya dipindahkan ke rest area. Apabila melebihi data tersebut, dipastikan pedagang tersebut tidak sesuai.
“Kemarin itu kan ada 513 data kios dan pedagangnya. Kalau ada lebih dari itu, berarti penumpang gelap. Yang sekarang muncul sebelum proses pembangunan,” jelasnya.
(rdh/idn)