Bandung –
Polda Jawa Barat (Jabar) menyita akun Facebook milik tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Akun Facebook itu akan menjadi barang bukti kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Dilansir detikJabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi telah diperiksa penyidik pada Rabu (12/6). Penyidik bertanya soal akun Facebook yang dipakai oleh Pegi Setiawan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya. Artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya, Jumat (14/6/2024).
Penyidik pun menyita akun Facebook tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jabar menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan.
“Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update. Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar,” tegasnya.
Diketahui, masa penahanan Pegi sudah diperpanjang hingga 20 Juli 2024. Penyidik berencana melimpahkan berkas kasus tersebut pada pekan depan.
Simak selengkapnya di sini.
(aik/idh)