Purworejo –
Polisi telah mengusut kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP di dekat gudang daerah Butuh, Purworejo, oleh enam temannya. Kasus itu dipicu korban yang dituduh para pelaku sebagai cepu di sekolah.
Dilansir detikJateng, Jumat (14/6/2024), Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan kasus itu terjadi pada Jumat (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Pemicu perundungan itu usai korban dituduh sebagai cepu yang melaporkan perbuatan para pelaku di sekolah kepada guru.
“Karena korban ini diduga dituduh telah melaporkan terkait dengan kenakalan-kenakalan para anak pelaku ini kepada pihak guru bimbingan sehingga mereka tidak terima, korban dilakukan perundungan,” beber Catur.
Aksi perundungan yang terjadi di dekat gudang dilihat oleh warga sekitar. Warga lalu membawa para pelaku ke polsek setempat.
“Kejadian itu diketahui oleh warga sehingga melakukan pengamanan dan dibawa ke polsek. Karena perkara ini merupakan perkara yang masuk klasifikasi hal yang sensitif, kenapa? Pelaku dan korban adalah anak, kami ambil alih penanganannya sehingga terkait dengan ini penanganan dilakukan oleh unit PPA. Prosesnya sudah sudah masuk tahap penyidikan,” terangnya.
Catur mengatakan tindakan perudungan tersebut juga direkam oleh pelaku. Rekaman video aksi itu menjadi barang bukti petugas saat mengamankan pelaku.
Dalam video perundungan itu tampak para pelaku yang masih mengenakan seragam pramuka itu beberapa kali menampar korban. Korban yang tangannya dipegangi oleh pelaku lain hanya bisa diam tak mampu membalas sembari menangis. Tak puas menampar, pelaku juga sempat menendang korban hingga terjatuh.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Pasal pengenaan terhadap para pelaku yang melakukan perundungan adalah pasal 80 ayat (1) tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” katanya.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/jbr)