Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut adalah enam fakta mengenai Satgas Pemberantasan Judi Online.
Fakta-fakta ini dikumpulkan dari pemberitaan detikcom hingga Sabtu (15/6/2024) petang.
1. Keppres diteken Jokowi 14 Juni
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring resmi dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam keputusan presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024 yang dilihat detikcom, Sabtu (15/6/2024).
2. Tugas
Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat. Ada tiga poin yang ditetapkan sebagai tugas Satgas.
Dalam pasal 4 Keppres Satgas ini tertulis tugas Satgas secara umum sebagai berikut:
a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Halaman selanjutnya, ketua hingga anggota: