Jakarta –
Idul Adha 1445 H/2024 M jatuh pada tanggal 17 Juni 2024. Hal ini berdasarkan penetapan 1 Zulhijah 1445 H melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Jika Idul Fitri disunahkan makan terlebih dahulu sebelum salat id, lalu bagaimana dengan Idul Adha? Apakah sebelum salat Idul Adha harus makan dulu? Berikut informasinya.
Berdasarkan informasi dari Bimas Islam Kemenag, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ketentuan makan sebelum melaksanakan salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah.
Menurut ulama Syafiiyah, seseorang dianjurkan tidak makan atau imsak sebelum melaksanakan salat Idul Adha, baik ia mau berkurban atau tidak. Anjuran tidak makan ini tidak berkaitan dengan kurban, melainkan berkaitan dengan pelaksanaan salat Idul Adha.
Nabi Muhammad SAW tidak keluar menuju lapangan di hari Idul Fitri hingga beliau makan dulu dan beliau tidak makan di hari Idul Adha hingga beliau selesai melaksanakan salat. Oleh karena itu, ulama Syafiiyah mengaitkan anjuran tidak makan di hari Idul Adha dengan pelaksanaan salat Idul Adha, bukan dengan kurban.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah dan Hanabilah, anjuran tidak makan atau imsak di hari Idul Adha berkaitan dengan kurban, bukan pelaksanaan salat Idul Adha.
Jika seseorang tidak akan berkurban, maka ia tidak terkena anjuran ini meskipun ia hendak melaksanakan salat Idul Adha. Sebaliknya, jika seseorang hendak ia berkurban, maka dianjurkan untuk tidak makan terlebih dulu sebelum melaksanakan salat Idul Adha.
Mengapa Idul Adha disebut Hari Raya Kurban?
Di Indonesia, Idul Adha disebut idul kurban, hari raya kurban, atau lebaran haji. Hari Raya Kurban diperingati bersamaan dengan Idul Adha, tepatnya 10 Zulhijah.
Idul Adha juga menandai perayaan besar umat Islam, yaitu penyelenggaraan ibadah haji dan ibadah kurban. Bagi muslim yang menunaikan ibadah haji, kurban merupakan bagian dari prosesi haji. Namun, bagi muslim di tanah air, 10 Dzulhijjah diperingati dengan melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah serta dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.
Ketentuan Kurban saat Idul Adha
Menurut situs Nahdlatul Ulama (NU) online, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Kurban diutamakan bagi penduduk yang mampu dan memiliki rejeki yang lebih.
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
(kny/imk)