Jakarta –
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan korban judi online bisa dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapat bantuan sosial (bansos). Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mengatakan seseorang berhak mendapatkan bansos bila sesuai dengan kriteria DTKS.
“Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak,” kata Diah saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Diah mengatakan DTKS memiliki kriteria sendiri untuk menentukan layak tidaknya warga mendapatkan bansos. Namun, Diah menyebut korban judi online bukan masuk dalam variabel atau kriteria tersebut.
“Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin kan nggak juga, artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan, jadi bukan karena judi online atau tidak,” kata Diah.
“Lebih karena kondisi yang bersangkutan, silahkan saja kalau mau di masukan ke dalam DTKS apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri,” tuturnya.
Namun, ia mengatakan jika korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
“Tapi silakan saja korban apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa,” ujarnya.
Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Sebab, menurutnya, penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
“Karena orangkan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak, jadi yang penting itu judi oninenya yang diatasi, sumbernya,” tuturnya.
Wacana Korban Judi Online Terima Bansos
Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan dampak dari judi online kini makin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan pihaknya akan terlibat dalam penanganan judi online dari sisi dampaknya.
“Pasti terlibat nanti Kemenko PMK tapi yang memimpin langsung Pak Kemenko Polhukam karena ini ranahnya kan bukan ranah pelayanan berkaitan dengan tugas Kemenko PMK tapi penegakan hukum,” kata Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
“Jadi tugas Kemenko PMK kalau memang sudah ditahan oleh Pak Menko Polhukam kita membenahi dari sisi dampaknya aja,” ujarnya.
Muhadjir memberikan contoh dampak dari judi online yakni banyak masyarakat yang menjadi miskin. Pihaknya akan melakukan penanganan dengan memasukkan data warga tersebut ke dalam penerima bansos.
“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya. Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan,” ujar Muhadjir.
(dwia/jbr)