Pemerintah bakal blokir X, penggunanya diminta siap-siap migrasi ke medsos lain. (Ilustrasi/Reuters)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bakal memblokir media sosial X (sebelumnya Twitter). Hal itu imbas klausul pada X yang mengizinkan postingan pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya menemukan banyak sekali konten pornografi di X. Pihaknya sudah meminta agar konten pornografi di take down.
“Pasti yang diblokir X-nya, kan saya nggak bisa blokir di dalamnya. Pada saat kita menemukan konten pornografi, kita bersurat dan minta tolong ditakedown, itu ada ratusan ribu (konten pornografi-red) loh yang di X itu yang kita temukan paling banyak di sana,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2024).
X diketahui memperbolehkan penggunanya untuk memposting konten dewasa. Namun, pemerintah sudah memiliki aturan mengenai hal ini.
“Kalau itu memang mereka itu menjadi kebijakan, mereka harus siap-siap untuk hengkang. Pemerintah kan wajib menjalankan aturan, jadi yang kami blokir ya X,” ujarnya.