Jakarta –
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi merespons soal usulan Menko PMK Muhadjir Effendy yang akan menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos). Menurutnya, usulan itu perlu dipertimbangkan secara mendalam.
“Terkait usulan Pak Muhadjir Effendy agar korban judi online dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial, dari perspektif Komisi VIII DPR RI, kami melihat ini sebagai langkah yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif,” kata Ashabul kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).
Ashabul memandang niat baik Muhadjir yakni peduli kepada kemiskinan. Namun dia berbicara soal bahayanya ketergantungan terhadap negara.
“Kami memahami niat baik dari Kemenko PMK untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang jatuh dalam kemiskinan akibat judi online. Hal ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap dampak sosial dan ekonomi yang timbul dari praktik judi online. Namun, kita juga perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting,” katanya.
“Pertama, ketergantungan terhadap negara. Kami harus memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan tidak membuat para penerima menjadi bergantung secara permanen kepada bantuan pemerintah. Program bantuan sosial seharusnya bersifat sementara dan bertujuan untuk memulihkan kemandirian ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada program pembinaan dan pemberdayaan yang menyertai bantuan tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia memandang upaya tersebut belum tentu bisa memberhentikan kebiasaan berjudi. Ashabul mengaku hingga kini masih belum ada solusi untuk meniadakan judi online di Indonesia ini
“Kedua, Efektivitas dalam Menghentikan Judi Online. Memberikan bantuan sosial tidak serta-merta menghentikan kebiasaan berjudi. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi para korban judi online. Kami perlu memastikan adanya program-program yang komprehensif untuk mengatasi akar masalah judi online,” katanya.
“Ketiga, Pencegahan dan Penegakan Hukum. Selain memberikan bantuan sosial, pemerintah harus terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik judi online. Langkah-langkah seperti penutupan situs judi online dan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online harus diintensifkan,” sambungnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” katanya, Kamis (13/6).
(azh/dhn)