Fakta baru mengenai judi online terungkap yakni jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan judi online paling tinggi. Angka transaksi judi online bahkan menyalip transaksi mencurigakan dalam kasus korupsi.
Nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online meningkat setiap tahunnya. Tahun 2024 ini, jika diakumulasikan transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun.
“Nah, itu nilainya di 2023 Rp 397 triliun, dan di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama di 2024,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat karena Judi’, Sabtu (15/6/2024).
Adapun akumulasi laporan transaksi keuangan judi 32,1 persen. Sedangkan korupsi hanya 7 persen.
“Maka, secara akumulasi, judi bagian yang cukup besar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang kita terima sampai 32,1 persen, kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen, lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” imbuhnya.
Pemain Judi Online Ada 3,2 Juta Orang
Dalam kesempatan yang sama, Natsir juga mengungkapkan jumlah pemain judi online di Indonesia sebanyak 3,2 juta orang. Mereka terdiri dari pelajar hingga ibu rumah tangga.
“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu, rata-rata mereka bermain di atas Rp 100 ribu, hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu (bermain di atas Rp 100 ribu),” ungkapnya.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa di mana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online, itu kan signifikan ya mengurangi gizi keluarga yang ada. Jadi kalau terus berlanjut, tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak,” imbuhnya.