Jakarta –
Polisi menangkap wanita inisial E (24) usai mencuri 143 unit ponsel senilai Rp 450 juta milik perusahaan. Karyawan PT Satnusa Batam ini nekat melakukan aksinya akibat terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Dilansir detikSumut, Minggu (16/6/2024), kasus tersebut terungkap berawal dari laporan perusahaan pada 30 Mei 2024. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
“Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan.
Di perusahaan tempatnya bekerja, pelaku E menjabat sebagai pengecek hasil produksi. Dia telah mencuri ponsel hasil produksi perusahaan tempatnya bekerja itu sejak 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
“Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024,” ujarnya.
Pelaku mengaku nekat mencuri ratusan handphone itu karena terjerat pinjaman online. Akibat perbuatan pelaku perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta.
“Pengakuan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar pinjol. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 450 juta,” Doddi.
Simak selengkapnya di sini
(ygs/ygs)