Makkah –
Fenomena ‘haji ilegal’ menjadi perhatian serius Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR. Timwas menilai ada kelemahan dalam fungsi kontrol sehingga ada jemaah berhaji dengan visa non-haji.
“Kita punya kelemahan, kita nggak bisa kontrol orang mau umroh itu bervisa haji atau nonhaji. Tetapi kita juga nggak bisa salahin visa nonhaji untuk umroh, orang visanya visa umroh,” kata Anggota Timwas Haji DPR, yang juga Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, kepada wartawan di Makkah, Minggu (16/4/2024).
Menurut Arteria, persoalan ini bisa diatasi. Pemerintah diharapkan tidak mengeluarkan visa ziarah menjelang musim haji.
“Nah sebenarnya ini sederhana. Caranya Tidak boleh ada lagi visa nonhaji/ziarah satu atau dua bulan sebelum haji,” katanya.
Dengan begitu, menurutnya, haji ilegal bisa dikontrol secara sistem. Jemaah dengan visa nonhaji yang overstay bisa dengan mudah dilacak.
“Sehingga dengan demikian sudah by system saja. Yang tidak punya visa haji ya nggak bisa haji, yang pakai visa ziarah masih di sini namanya overstay,” ujarnya.
“Kewajiban pemerintah Arab Saudi dan Indonesia bisa menyelesaikanya dan gampang sekali dilacaknya,” tambahnya.
Temuan ini menjadi bahan evaluasi Timwas untuk penyelenggaraan haji di tahun depan. Timwas, kata dia, akan merekomendasikan untuk menyetop pengeluaran visa ziarah menjelang musim haji.
“Kita sudah buat rekomendasi, satu dua bulan jangan lagi ada visa ziarah,” pungkasnya.
(mea/aik)