Jakarta –
Ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha sedang berlangsung. Umat Islam yang menjalankan ibadah berupa penyembelihan hewan kurban perlu memperhatikan ketentuan batas waktu pemotongan dan pembagian kurban dengan baik dan benar.
Hal tersebut agar ibadah kurban dapat diterima sesuai yang telah disyariatkan. Untuk itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai panduan penyelenggaraan Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ketentuan tersebut termuat dalam SE Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2024. Dalam SE ini berisi ketentuan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Fitri, termasuk batas waktu pemotongan hewan kurban dan pembagian daging kurban.
Berikut informasinya:
Batas Waktu Pemotongan dan Pembagian Kurban
Ketentuan batas waktu pemotongan dan pembagian kurban paling lambat adalah pada tanggal 13 Zulhijah, yakni pada hari Kamis, 20 Juni 2024, untuk periode Idul Adha 1445 Hijriah di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam SE Menag Nomor 3 Tahun 2024.
“Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah),” demikian keterangan tentang ketentuan pemotongan hewan kurban sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pemotongan hewan kurban diimbau untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Meski begitu, pemotongan hewan kurban juga boleh dilakukan di luar RPH-R jika terdapat keterbatasan dan dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam hal keterbatasan RPH-R tersebut, panitia kurban diimbau untuk melaporkan lokasi pemotongan hewan kurban kepada pemerintah setempat dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan dan higiene sanitasi kebersihannya, antara lain meliputi ketentuan berikut:
- Menggunakan penutup atau sekat pemisah (berupa kain atau terpal) sehingga proses penyembelihan tidak dapat terlihat ternak lain.
- Penanganan daging dan jeroan dilakukan secara terpisah.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pemotongan serta melakukan manajemen limbah sebelum dan sesudah proses pemotongan hewan kurban.
Lebih lanjut, masyarakat dan panitia kurban diimbau agar lebih proaktif dalam melaporkan kepada dinas terkait jika ada hal-hal yang mencurigakan terhadap hewan kurban. Demikian informasi sebagaimana diatur dalam SE Menag terbaru mengenai penyelenggaraan Idul Adah 2024.
(wia/dnu)