Jakarta –
Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap AK (26), ibu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tes kejiwaan itu diagendakan bakal dilakukan pekan ini.
“Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2024).
“Kerja sama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation,” tambah dia.
Ade Ary juga berbicara mengenai pengembangan terhadap pemilik akun Facebook Ica Shakila yang pemilik aslinya berinisial S. Adapun S, kata dia, sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ini masih terus dilakukan karena berdasarkan keterangan saudari S dia juga pernah mendapatkan permintaan atau iming-iming menerima sejumlah uang dari akun Facebook namanya Vina Alfina atau Saudari M,” ucapnya.
“Ini masih dilakukan pengejaran dan pengusutan oleh Subdit Siber dan juga Subdit Jatanras selaku penyidik,” pungkas Ade Ary.
Sebelumnya, video memperlihatkan seorang ibu diduga mencabuli putra kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi pun menangkap ibu berinisial AK (26) tersebut.
Ade Ary mengatakan AK telah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial,” kata Ade Ary saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6).
“Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap. Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
(ond/lir)