Jakarta –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah memberantas perjudian termasuk judi online. MUI mengingatkan bantuan sosial (bansos) bukan untuk keluarga penjudi online sebagai korban, namun untuk keluarga miskin yang membutuhkan.
“Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
MUI menilai perlu ada kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online. Komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas judi online ini yang harusnya dilaksanakan bersama dan kompak.
“Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online. Nah seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden,” ujarnya.
MUI lantas mengingatkan bansos tak perlu dikait-kaitkan dengan judi online. Semestinya, menurut Asrorun Niam, terkait judi online yakni harus kompak yakni pemberantasan.
“Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian tone-nya harus sama: pemberantasan tindak pidana perjudian,” ucap Asrorun Niam.
Oleh sebab itu, MUI mengingatkan bansos pada dasarnya untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja. Bukan sebaliknya, untuk mereka yang melakukan perjudian.
“Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas. Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif,” imbuhnya.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, sebelumnya mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial’. Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.
“Karena itu, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” kata Muhadjir seusai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya.
(rfs/idh)