Polri mengungkap keterangan Saka Tatal (23), salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat penyidikan pada 2016. Keterangan Saka Tatal dinilai cenderung bermuatan kebohongan.
Dasar dari penilaian Saka Tatal cenderung berbohong adalah kerap memberi keterangan yang berubah-ubah.
“Jadi keterangan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas. Iya (2016), jadi pemeriksaan awal,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).
Untuk diketahui sejak kasus pembunuhan Vina menjadi sorotan publik, Saka Tatal membuat pengakuan yang berbeda dengan fakta yang terungkap di persidangan di Pengadilan Cirebon. Saka Tatal adalah satu-satunya dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang telah bebas bersyarat usai 3 tahun 8 bulan dibina Lapas Anak Sukamiskin Bandung.
Saka Tatal dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky saat berstatus di bawah umur. Sehingga Saka Tatal diproses dengan sistem peradilan anak.
Dilihat detikcom melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Minggu (19/5), hakim memaparkan perbuatan Saka Tatal dengan teman-temannya meresahkan masyarakat dan membuat kedua korban meninggal dunia.
“Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia,” demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.
Hakim juga menyebut perbuatan anak Saka Tatal dan teman-temannya sangat sadis, kejam dan di luar perikemanusiaan. Selain itu, perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya tidak mencerminkan kenalan remaja pada umumnya, tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.