Jakarta –
KPK mengatakan subsidi anggaran pemerintah banyak mengalir ke kampus lembaga/kementerian hingga membuat Uang Kuliah Tunggal (UKT) melonjak tiap tahunnya. Data KPK menunjukkan adanya perbedaan jomplang terkait subsidi anggaran yang diterima perguruan tinggi negeri (PTN) dengan kampus kedinasan.
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Pahala menyebut subsidi bagi mahasiswa PTN hanya berkisar di angka Rp 7 triliun.
“Kita lihat berapa sih yang ke mahasiswa PTN? Ternyata cuman Rp 7 triliun. Sementara Rp 32 triliun di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian lembaga,” kata Pahala.
Anggaran pendidikan di Indonesia pada APBN 2024 diketahui mencapai Rp 660,8 triliun. Angka itu merupakan 20% dari total APBN di tahun 2024. Pahala mengatakan alokasi anggaran 20% untuk pendidikan itu tidak semuanya diperuntukkan untuk perguruan yang dikelola oleh Dikti.
“Sekarang lagi kita lihat 20% yang buat Dikti nggak semua ternyata untuk pendidikan tinggi di Indonesia. Ada yang dikelola perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian lembaga dan itu Rp 32 triliun,” katanya.
KPK juga menemukan sejumlah alokasi anggaran di kampus kedinasan yang dipakai dengan tidak tepat. Dia menilai jika alokasi anggaran ini bisa diperbaiki seharusnya membuat persoalan biaya UKT naik di PTN tiap tahunnya tidak terjadi.
“Nah ini yang kita lihat satu-satu bahkan ada kementerian lembaga memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidilkan ternyata dibikin SMK. SMK dimasukkin ke perguruan tinggi. Dia bikin Diklat internal tapi nge-charge-nya buat pendidikan tinggi,” ujar Pahala.
“Pendidikan ini yang di kementerian lenbaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang ini kalau kita bersihin bisa masuk Dikti, bisa nambahin BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri),” sambungnya.
KPK menyarankan adanya perbaikan tata kelola dalam pendidikan kampus kedinasan. Pahala menilai pendidikan di kampus kedinasan harus spesifik sehingga tidak tumpang tindih dengan apa yang disajikan di kampus negeri.
“Ya kita bilang kalau mau pure dikelola kementerian lembaga, kalau beneran, satu dia harus jadi PNS. Kedua ilmunya memang spesifik, kaya Akpol, Akmil, IPDN, itu kan spesifik ilmunya. Nah itu silakan, nah ini prossesnya sedang dibereskan yang itu,” pungkas Pahala.
Simak juga ‘Saat UKT Batal Naik Setelah Tuai Berbagai Protes’:
(ygs/ygs)