Jakarta –
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, akan hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Kusnadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku.
“Pagi ini Saudara Kusnadi akan hadir jam 10 pagi di KPK ya,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Ronny mengatakan kliennya kini dalam kondisi siap menjalani pemeriksaan hari ini. Dia meminta penyidik KPK memperlakukan kliennya sesuai undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kondisinya siap menjalani pemeriksaan kita minta penyidik memperlakukan saksi sesuai UU dan ketentuan yang ada,” katanya.
Kusnadi Dipanggil Hari Ini
KPK kembali memanggil Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemanggilan itu dilakukan setelah Kusnadi meminta penjadwalan ulang.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan Kusnadi dijadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (18/6), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun Tessa belum memerinci apa yang akan didalami penyidik nantinya kepada Kusnadi.
“Info sementara Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi besok Rabu,” kata Tessa ketika dihubungi, Selasa (18/6).
Seperti yang diketahui sebelumnya, sejatinya, KPK sudah memanggil Kusnadi pada Kamis 13 Juni lalu. Namun, Kusnadi meminta jadwal ulang pemeriksaan oleh KPK karena mengaku masih trauma dibentak-bentak penyidik KPK.
“Beliau minta penjadwalan ulang. Yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih trauma karena dibentak-bentak dan dibohongi,” kata pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Kamis (13/6).
KPK juga telah memeriksa Hasto pada Senin (10/6). Dalam pemeriksaan itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita penyidik.
Langkah itu menuai protes dari tim hukum Hasto. Pihak Hasto juga telah melaporkan penyidik yang melakukan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Setelah membuat laporan di Dewas KPK, tim hukum Hasto Kristiyanto kemudian mendatangi Komnas HAM. Mereka mengadukan masalah penyitaan ponsel Hasto.
Simak juga ‘Saat Kusnadi Staf Hasto Ngaku Trauma Dibentak Penyidik, Ini Jawaban KPK’:
(whn/zap)