Jakarta –
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mengungkap ada permintaan Rp 300 dari mantan staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), Imam Mujahidin Fahmid. Hatta mengatakan uang itu digunakan untuk kepentingan Imam yakni kegiatan organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
“Pernah suatu waktu saya diminta menyiapkan kurang lebih Rp 300 juta,” kata Hatta yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
“Rp 300 juta untuk Pak Imam?” tanya jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.
“Itu untuk kepentingan Pak Imam sendiri di kegiatan organisasinya,” jawab Hatta.
“Ya, organisasi?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah itu kegiatan KAHMI,” jawab Hatta.
“Intinya Pak Imam yang meminta? Disampaikan untuk kegiatan organisasi itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hatta.
Hatta mengatakan Imam sempat menyampaikan akan mengusulkan ke SYL agar dirinya diganti jika tak mampu memenuhi permintaan tersebut. Dia mengatakan ucapan itu disampaikan Imam usai dirinya 2 Minggu tak menindaklanjuti permintaan tersebut.
“Saksi berikan tunai?” tanya jaksa.
“Itu saya tidak menindaklanjuti 2 Minggu, 2 Minggu berikutnya saya dipanggil lagi dan disampaikan itu nanti saya usulkan kamu diganti kalau memang tidak bisa bantu itu,” jawab Hatta.
“Usulkan ke siapa? Yang saksi pahami Pak Imam ini kalau mengusulkan untuk diganti ke siapa? Atasannya Pak Imam siapa?” tanya jaksa.
“Pak Menteri,” jawab Hatta.
“Pak Imam menyampaikan begitu ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hatta.
Hatta mengaku hanya mampu memenuhi Rp 100 juta dari total permintaan Rp 300 juta tersebut. Dia mengatakan uang itu diambil oleh staf Imam bernama Rio Nugraha.
“Kemudian?” tanya jaksa.
“Setelah itu seminggu kemudian saya siapkan hanya mampu Rp 100 juta waktu itu,” jawab Hatta.
“Kemudian saksi berikan ke siapa waktu itu?” tanya jaksa.
“Langsung ke Pak Imam melalui stafnya yang datang ngambil ke ruangan saya,” jawab Hatta.
“Stafnya namanya siapa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah Rio seingat saya,” jawab Hatta.
“Rio Nugraha?” tanya jaksa.
“Rio Nugrara,” timpal Hatta.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
(mib/azh)