Jakarta –
Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Kepala BPJT dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017.
Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan ketidakhadiran Kepala BPJT dalam persidangan. Jaksa mengatakan pihaknya telah tiga kali memanggil Kepala BPJT untuk hadir dalam sidang tersebut.
“Saya tanya dulu, pernah dipanggil nggak ini orang?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
“Pernah, Yang Mulia, nanti kami tunjukkan,” jawab jaksa.
“Pernah tapi nggak bisa hadir?” tanya hakim.
“Karena sudah dipanggil 3 kali, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Hakim mempertanyakan mengapa absennya Kepala BPJT meski telah tiga kali dipanggil itu tak disampaikan ke majelis. Hakim meminta agar Kepala BPJT dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Tol MBZ pada Selasa (25/6) depan.
“Mengapa nggak Saudara sampaikan ke majelis? Kalau perlu panggil paksa. Memang kenapa rupanya? Dia punya peran nggak di situ? Coba Saudara kaji dulu. Ya kan? yang jelas, Pak, ya orang tuh disidik tentu untuk diminta keterangannya di sidang pengadilan ini, gitu loh, apakah itu memberatkan terdakwa ataukah meringankan terdakwa itu urusan lain nanti, tapi kenapa dia disidik tapi tidak dihadirkan di sini, gitu lho,” kata hakim.
“Ya sidang yang akan datang sebelum pemeriksaan para terdakwa ini, hadirkan dia dulu, Kepala BPJT ya. Begitu. Okelah, kita periksa hari Selasa ya, hari Selasa panggil dia, hari Selasa, sebelum pemeriksaan mereka ini saling sebagai saksi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
(mib/dek)