Tega nian perbuatan pria inisial A di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten. A tega menggorok anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun.
Perbuatan bengis pelaku terjadi pada Selasa (18/6). Usut punya usut tindakan dari A itu dipicu untuk mendalami ilmu kebatinan.
Pelaku Sempat Kabur ke Kebun Karet Usai Bunuh Korban
Polresta Serang Kota butuh waktu 5 jam untuk menangkap A (30), ayah kandung yang membunuh anaknya usia 3 tahun. Pelaku kabur ke kebun karet yang jaraknya 15 kilometer dari TKP.
“Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, diperoleh oleh info pelaku mengarah ke Gunung Sari dan, dalam waktu 5 jam, tim gabungan mengamankan Tersangka di kebun karet,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Pelaku ditangkap pukul 09.00 WIB, sedangkan korban dibunuh sekira pukul 04.00 WIB. Golok yang digunakan untuk membunuh korban juga sempat dibuang di hutan.
“Barang bukti sempat dibuang pelaku di pohon jambu di Kampung Barugbug dan golok bisa ditemukan,” ujarnya.
Sofwan menambahkan ada lima saksi yang diperiksa oleh kepolisian atas kejadian ini. Total ada 12 barang bukti, mulai pakaian korban, alas tidur, kain, hingga golok pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan maraton yang dilaksanakan sore, tadi malam telah memeriksa saksi lima orang, baik yang di TKP dan saksi sesaat setelah kejadian, baik yang mendengar teriakan dan di luar rumah,” ujar Sofwan.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan pria berinisial A (30) sebagai tersangka usai membunuh anaknya yang masih berusia tiga tahun di Ciomas, Kabupaten Serang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, pelaku dikenai pidana denda sebesar Rp 3 miliar.
“Adapun ancaman 15 tahun dan denda Rp 3 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Sofwan ke wartawan di Mapolresta Serang Kota.
Dia menjelaskan penerapan Pasal 76c juga dilakukan usai korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Sementara Pasal 80 ayat 3 diterapkan mengingat perbuatan pelaku membuat nyawa korban hilang.
“Sedangkan ayat 4 menjelaskan apabila ada hubungan keluarga atau dilakukan oleh ayah kandung sendiri,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: