Jakarta –
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial SH (30) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi kini tengah memburu pelaku yang berperan memberikan modal untuk pengedaran tembakau sintetis.
“Pasti (Akun Instagram @setexabadi) pasti kita akan dalami. Cuma kan begini, namanya akun-akun yang melakukan kejahatan ini kan tentu dia tidak secara gamblang membuka identitas dirinya, itu satu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).
“Yang kedua, biasanya berada di dark web, tapi ini kan ada akun yang muncul, kita gali. Tapi ini menjadi sorotannya, perhatian kita, karena kita akan dalami sampai bisa ketemu sumbernya,” tambahnya.
Arya mengatakan SH tidak mengenali identitas pelaku yang memodalinya dalam mengedarkan narkoba. Ia menyebut akun tersebut memang berperan memberdayakan orang.
“Kalau kenal juga nggak ya, Karena ini kan memang akun yang dia dapatkan dari pihak lain gitu. Terus dia pesan-pesan gitu, akhirnya si akun ini yang memberdayakan orang-orang itu,” ucapnya.
Arya mengatakan, awalnya SH sering membeli ganja melalui akun Instagram @setexabadi. Kemudian, pada Selasa (4/6) pukul 01.30 WIB SH diperintah untuk mengambil cairan kimia di kawasan Roxy, Grogol, Jawa Barat oleh akun tersebut.
“Kemudian tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut tersangka diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, elektrik dan gelas takar,” kata Arya.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, SH mendapat arahan untuk meracik tembakau. Usai diracik, akun tersebut menyuruh SH untuk mengambil 200 gram yang kemudian disuruh menempel di kawasan Andara Cinere, Depok.
“Tersangka baru 1 kali meracik dan menjadi perantara jual beli tembakau sintetis. Tersangka kenal aku ‘setexabadi’ kurang lebih 1 tahun,” jelasnya.
Arya mengatakan SH sementara merupakan pelaku tunggal karena belajar secara otodidak meracik tembakau sintetis. Dalam peredarannya, SH menjual Rp 100 ribu per gram.
“Sementara tunggal ya karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp 100 ribu.
Diketahui, total berat keseluruhan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.047 gram disita polisi. Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentangnarkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.
(whn/whn)