Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Sidang tuntutan akan digelar usai SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
“Jadi untuk sidang ini sesuai jadwal, hari Senin (24/6) untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga terdakwa ya,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Hakim mengatakan sidang tuntutan SYL dkk akan digelar pada Jumat (28/6) depan. Hakim meminta jaksa KPK dan tim kuasa hukum SYL dkk memperhatikan penetapan tanggal untuk sidang tuntutan tersebut.
“Kemudian untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (juni), saudara catat,” ujar hakim.
Hakim mengatakan jaksa KPK dapat menyampaikan tanggapan atas pembelaan SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada Senin (8/7) depan. Lalu, pihak SYL dkk dapat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa pada Rabu (10/7).
“Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari senin. Kalau ada duplik tanggal 10 (Juli),” ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim mengatakan sidang putusan SYL dkk akan digelar pada Kamis (11/7) depan. Hakim meminta jaksa KPK dan tim kuasa hukum SYL memperhatikan penetapan jadwal tanggal sidang tersebut.
“Tanggal 11 putusan. Silakan dicatat dalam catatan saudara ya,” kata hakim.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
(mib/azh)