Kemudahan aplikasi pinjaman online (pinjol) memudahkan masyarakat. Tapi di sisi negatifnya, ada saja pinjol ilegal yang melakukan penagihan tidak wajar kepada masyarakat. Lalu harus bagaimana bila kita kena teror pinjol ilegal?
Dear Redaksi detik’s Advocate
Tolong dibantu bagaimana cara penyelesaiannya jika akun pinjol saya digunakan orang lain dan gagal bayar sehingga saya mendapat teror, ancaman dan kata-kata kasar dalam penagihan melalui telpon SMS dan WA?
Saya mempunyai bukti di atas materai bahwa bukan saya pribadi yang menggunakan pinjol tersebut dan saya sudah melaporkan juga ke pinjol tapi pihak pinjol tidak mau tahu tentang hal ini. Padahal sebelumnya pihak pinjol menyarankan untuk membuat kronologi dan surat pernyataan.
Tolong dibantu cara penyelesaiannya bagaimana?
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Dika
Berikut jawaban advokat Slamet Yuono, S.H.,M.H, partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan Jakarta atas permasalahan di atas:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudari yang disampaikan kepada detikcom, kejadian dan pengalaman yang menimpa saudari banyak juga dialami oleh korban lainnya, di mana tidak meminjam melalui Aplikasi Pinjaman Online tertentu tetapi dilakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, intimidasi dan cara yang kasar serta tidak manusiawi.
Bahwa hal yang perlu diperhatikan oleh Saudari dan masyarakat agar tidak terjebak rentenir online/pinjol ilegal adalah sebelum melakukan peminjaman melalui Pinjaman Online sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dari Perusahaan/Penyelenggara Fintech P2P Lending yang ada, berdasarkan informasi di website www.ojk.go.id pada intinya disampaikan mengenai pemberitahuan dan himbauan mengenai penyelenggara fintech lending antara lain :
1. Sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.
2. Terdapat penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
3. Selain itu, terdapat 5 (lima) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
4. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
5. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Kejadian yang dialami oleh saudari adalah merupakan salah satu modus penipuan atau pemerasan yang dilakukan oleh Pinjol illegal, di mana mereka melakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, menghubungi kontak untuk melakukan penagihan atau menyebarkan data pribadi dengan disertai kalimat yang tidak pantas.
Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pinjol Illegal ini Saudari bisa menempuh langkah hukum antara lain :
1.LAPOR KE KEPOLISIAN
Laporan Polisi ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan pidana antara lain :
a.Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
b.Terkait ancaman atau menakut-nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 :
” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45B
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
c.Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
“Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).