Tim Pengawas (Timwas) haji DPR RI menyoroti masalah 20.000 kuota tambahan haji 2024. Timwas menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengalokasian kuota tambahan ini.
Anggota Timwas DPR, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan dari 20 ribu kuota tambahan tersebut, hampir sebagian besar justru dialihkan untuk haji plus atau furoda.
“Kalau misalnya 8 persen dari kuota tambahan 20 ribu, maka itu tidak lebih dari 1.600, tetapi faktanya hampir 50 persen dari 20 ribu itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan haji plus atau furoda,” kata Luluk kepada wartawan di Makkah, Arab Saudi, Rabu (19/6/2024) malam.
Luluk mempertanyakan dasar hukum Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8 persen lebih kuota tambahan untuk haji khusus tersebut. Kemenag sendiri disebutnya tidak pernah berkonsultasi dengan DPR terkait penggunaan 20 ribu kuota tambahan tersebut.
“Kalau hasil konsultasi dari DPR, maka tidak pernah terjadi konsultasi dengan DPR terkait penggunaan kuota 20 ribu itu, yang mana ini dipakai untuk haji plus atau furoda sebanyak hampir 10 ribu atau lebih kurang 8.400,” jelasnya.
Luluk menyampaikan hal ini menggambarkan kondisi yang tidak baik-baik saja. Ia menilai Kemenag telah semborono dan berpotensi melanggar undang-undang.
“Jadi ini adalah tindakan yang sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang dan ini bisa mengundang dari institusi yang lain untuk kemudian melakukan penyelidikan,” imbuh politikus PKB itu.
Adanya 20 ribu kuota tambahan seharusnya memberikan angin segar bagi para jemaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun. Mengingat, masa antre jemaah yang cukup lama bahkan ada yang hampir 40 tahun.
Kebutuhan akan tambahan kuota itu dari tahun ke tahun terus disuarakan oleh berbagai kalangan, termasuk DPR. Akan tetapi, Luluk menyayangkan hampir separuh dari kuota tambahan itu malah justru dialihkan untuk haji plus.
“Ketika kuota ini ada tambahan 20 ribu, ini sangat mengejutkan bagi kami karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda,” kata Luluk.
“Kalau berdasarkan kesepakatan dan itu berdasarkan aturan yang berlaku, maka mestinya tidak lebih dari 8 persen,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: