Jakarta –
Ragam komentar warga mengenai aturan surat izin mengemudi (SIM) Indonesia yang bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara atau ASEAN mulai 1 Juni 2025. Mayoritas menyambut baik bahkan ada yang sampai memiliki ide untuk kerja sampingan ojek online (ojol) di luar negeri.
“Kebijakannya sih bagus. Cuma orang Indonesia kalau ke luar negeri biasanya juga untuk cari duit. Sebenarnya sih mempermudah WNI kalau di luar negeri misalnya dia kerja di luar (negeri) terus sampingannya bisa buat kerja ojol. Itu kan bagus,” ucap salah seorang warga bernama Barky saat dimintai komentarnya mengenai aturan tersebut, Jumat (21/6/2024).
Barky sendiri sedang mengurus perpanjangan SIM A di Satpas SIM Jakarta Timur (Jaktim). Selain Barky, ada Nabila dan Yoga yang juga senang dengan aturan baru itu.
“Bagus sih, jadi kalau misal liburan ke negara ASEAN jadi kalau misalnya pinjam motor di sana nggak takut ditilang,” kata Yoga.
“Mempermudah ya kalau mau ke Asia Tenggara dan bisa pinjam mobil atau motor di sana. Jadi ya bisa mempermudah ya,” timpal Nabila yang berencana jalan-jalan ke Thailand tahun depan.
Warga lainnya, Fata, sampai berharap SIM Indonesia tak hanya berlaku di ASEAN saja. Kalau perlu, kata Fata, sampai Eropa dan Amerika.
“Kalau bisa sampai Eropa, Amerika, jadi diperluas. Saya punya SIM A dan C, rencananya sih ada pengin ke Malaysia, jadinya nggak susah lagi kalau sewa mobil dan motor. Jadi nggak perlu SIM internasional lagi,” kata Fata.
Sebelumnya informasi mengenai pemberlakuan SIM Indonesia di beberapa negara ASEAN disampaikan Polri melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Disebutkan bahwa SIM Indonesia bisa dipakai di Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia mulai 1 Juni 2025.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis akun TMC.
Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP,” kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.
(dhn/dhn)