Jakarta –
Bareskrim Polri terus bergerak memberantas tindak pidana perjudian daring atau judi online. Dalam kurun waktu 3 tahu, Bareskrim Polri telah memblokir puluhan ribu situs judi online.
“Ada 5.982 tersangka dan situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Adapun rinciannya pada tahun 2022, sebanyak 1.668 kasus terkait judi online ditangani. Kemudian 2.353 tersangka berhasil diamankan.
Pada tahun yang sama, Polisi mengajukan sebanyak 11.436 sistus kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir. Ada 1.906 rekening dibekukan dan Rp 313,7 miliar aset yang disita.
Kemudian tahun 2023, Korps Bhayangkara menangani 1.196 perkara dan meringkus 1.987 tersangka. Sebanyak 10.068 situs diajukan untuk diblokir. Sepanjang kurun waktu itu, Rp 278,7 miliar aset disita dan 1.229 rekening dibekukan.
Kemudian, pada data itu juga disebutkan bahwa Polisi menangani sebanyak 1.111 kasus pada tahun 2024. Namun, sudah ada sebanyak 1.622 tersangka yang diamankan.
Eman bulan berlalu, 10.150 situs diajukan untuk diblokir. Serta, 1.061 rekening dibekukan dan sebanyak Rp 225 miliar yang disita.
Himawan memastikan pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret telah dilakukan Polri sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Di sisi lain, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menuturkan terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online. Dia menyebut jumlah itu telah menyasar berbagai kalangan umur, mulai dari umur yang anak-anak sampai umur yang dewasa.
“Bahkan kemarin disampaikan 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan,” kata Wahyu.
“Bahkan jumlah transaksi secara kuantitas yang berbanyak adalah transaksi yang di bawah itu Rp 100 ribu. Artinya ini jumlah-jumlahnya kecil, tetapi kuantitas pelakunya cukup banyak,” imbuh dia.
Wahyu memastikan, pihaknya, sebagai aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk dapat menyelesaikan permasalahan judi online di Tanah Air.
(ond/dek)