Jakarta –
Polisi belum menentukan status hukum penyanyi Virgoun, pasca penangkapan dengan barang bukti sabu. Polisi masih memeriksa Virgoun.
“Belum (jadi tersangka), ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
Panjiyoga menerangkan masa penangkapan dalam kasus narkoba 3 hari. “Karena kan baru satu hari, baru tanggal 20 (ditangkap),” ucap Panjiyoga.
Pihaknya baru akan menentukan status hukum Virgoun dan PA setelah pemeriksaan selesai. Kini keduanya berstatus saksi.
“Kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti kita berikan statusnya menjadi tersangka atau tidak,” ujarnya.
Sabu dan Alat Hisap Disita
Polisi menangkap musisi Virgoun dan seorang wanita PA terkait kasus narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat isapnya.
“Sabu, untuk berat satu klip kecil dan alat isap,” ujar Panjiyoga sebelumnya.
Namun, dia belum menjelaskan berapa berat total sabu yang diamankan. Dia mengatakan jajarannya masih memburu pihak yang diduga menjadi penyalur sabu ke Virgoun.
“Kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan dari mana barang bukti tersebut didapatkan,” ujarnya.
Virgoun dan PA saat ini masih berstatus terperiksa. Polisi menyatakan keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
(aud/aud)