Jakarta –
Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan mendindak oknum yang menjarah Rusun Marunda. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta jangan ada pembiaran.
“Karena ada pencurian, harusnya kemarin kemarin tuh Kepala UPRS lama harusnya melaporkan ke polisi karena luar biasa banyak yang diambil. Kenapa ada pembiaran,” kata Ida kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah Foto: Dok. DPRD DKI
|
Ida meminta supaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola rusun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Ida juga meyakini pengelola telah mengantongi identitas pelaku.
“Saya minta dinas perumahan untuk segera membuat melaporkan siapa yang mencuri. Saya yakin Pak UPRS sudah mengetahui siapa yang melakukan ini. Apapun itu, walaupun bangunan sudah tak layak, tapi karena ada barang aset kita yang hilang harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Senada dengan Ida, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mendukung agar Heru Budi menindak pelaku penjarahan Rusun Marunda. Nova memandang harus ada efek jera supaya peristiwa serupa tak terulang lagi.
“Kalau kita tak kasih efek jera nantinya ke depan kita mengindahkan hukum kan. Ini kan aset, Pak Pj juga sampaikan akan diproses ke pihak berwajib, maka teruskan saja. Jadi teruskan apa yang disampaikan pak Pj, terus diproses ke ranah hukum kita dukung. Kan Pak Pj menyampaikan akan mencari pelaku melalui polisi segala macam, jadi diproses saja sesuai ketentuan berlaku. Artinya kita tak menolerir penjarahan,” kata Nova saat dihubungi.
Foto: Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh (Tiara Aliya/detikcom)
|
Politikus NasDem itu lantas menyoroti rentetan kejadian Rusun Marunda, mulai dari atap roboh hingga penjarahan. Berkaca dari peristiwa-peristiwa itu, Nova meminta agar Pemprov DKI tak mengabaikan proteksi dan kenyamanan warga.
“Pemprov harus peduli juga, terutama dengan Dinas Perumahan, dilihat lagi susunan kepala rusun, mulai dari kadis sampai bawahannya, jangan sampai kejadian seperti itu abai, yang paling utama dimonitoring terus kondisi rusunnya seperti apa, layak atau tidak, kedua masalah keamanan. Kita harus beri kesan nyaman dan layak ditinggali. Ini harus dimonitoring terus,” tegasnya.
Nova mengingatkan bahwa rusun merupakan aset Pemprov DKI yang dibangun dengan APBD. Sehingga, aset itu perlu dijaga.
“Ini tidak boleh terjadi karena ini ada barang, aset milik Pemprov DKI yang harus dijaga. Ini masalah sistem pengawasan yang terutama, artinya bagaimana kepala rusun tersebut menjaga aset pemprov,” ucapnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono buka suara mengenai informasi dugaan penjarahan aset di Klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta dan kepolisian untuk menindak oknum yang mencuri aset-aset di rusunawa tersebut.
“Ya penjarahan, Pak Asbang sudah koordinasi dengan polres-polsek setempat, ya harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum,” kata Heru kepada wartawan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dia menyebut sejumlah kasus penjarahan telah diproses. Meski begitu, Heru menyebut, sejauh ini belum ada rencana untuk membongkar rusunawa yang sudah tak berpenghuni tersebut.
“Nggak, nggak ada. Ya, pelakunya kita tangkap saja,” imbuh Heru.
Perkembangan terbaru, terungkap bahwa ada tujuh petugas Rusun Marunda, Jakarta Utara, pernah kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok rusun. Atas kejadian tersebut, tujuh petugas itu dipecat.
Tujuh petugas itu terdiri atas lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Petugas yang didapati mencuri sudah dipecat.
“Sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya. Pada saat itu ada lima orang pada saat itu karena tertangkap tangan dan untuk cleaning service itu ada dua orang,” kata eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Uye mengatakan penjarahan itu ketahuan ketika salah seorang petugas pengelola tengah melintas di depan Klaster C. Ia mendengar suara tembok dibobol.
Ketika sumber suara itu dihampiri, ketahuan bahwa ketujuh pelaku tersebut sedang mencuri. Setelah tertangkap basah, ketujuh pelaku itu dibawa ke pos sekuriti.
Namun Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan para pelaku ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Jadi pengelola hanya memecat ketujuh pelaku.
“Waktu tertangkap pada saat itu tidak banyak, makanya pertimbangan kita, kenapa kita tidak melaporkan ke sampai ke polisi untuk tujuh orang itu? Selain itu, juga kita pertimbangkan satu sisi udah kita pecat dan satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu,” ucapnya.
“Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan, tidak diperpanjang status PJLP-nya,” sambungnya.
Selain pegawai rusun yang tertangkap tangan, ada pula warga yang ikut menjarah aset hunian di Klaster C.
(taa/dnu)