Jakarta –
Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan revitalisasi Rusun Marunda di Cilincing, Jakarta Utara terkendala status aset yang tak jelas. Rio menilai kendala itu menyebabkan Rusun Marunda terbengkalai hingga terjadi penjarahan.
Rio awalnya menjelaskan, Rusun Marunda sebenarnya menjadi PR bagi Pemprov DKI untuk direvitalisasi sesuai MoU antara Pemprov dengan Kementerian Keuangan tahun 2012.
“Ketidakjelasan status aset BMN (Barang Milik Negara) membuat masalah revitalisasi ini tidak kunjung selesai. Sayangnya Pemprov terkesan membiarkan masalah aset BMN ini terkatung-katung,” kata Rio kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
“Masalah penjarahan yang terjadi di sana sebenarnya merupakan ekses akibat tidak jelasnya sikap Pemprov dalam masalah Rusun Marunda terlebih ketika BRIN mengatakan salah satu cluster di Rusun tersebut tidak layak huni dan membahayakan bagi warganya,” sambungnya.
Permasalahan itu pun menyebabkan pengawasan di Rusun Marunda kendur. Menurutnya, aksi penjarahan menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta.
“Keberadaan rusun menjadi semakin terbengkalai yang otomatis membuat pengawasan pada aset Pemprov di lokasi tersebut juga menurun. Oleh karena itu, ini menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta,” ujar politikus PDIP Jakarta ini.
Anggota Komisi A itu memandang, Pemprov seharusnya mengedepankan tindakan preventif terhadap keamanan aset pemda. Ia lantas mendesak Pemprov DKI mengambil langkah lebih signifikan, dari sekadar memproses hukum pelaku.
“Pemprov DKI harus mengambil langkah signifikan atas terbengkalai nya rusun Marunda yang sebelumnya dihuni hingga 500 KK yang bekerja di sekitar rusun,” ujarnya.
“Harus ada Political Will dari Pemerintah bahwa negara hadir untuk mempersiapkan sarana dan prasarana wilayah bagi setiap warga Jakarta tidak terkecuali tempat tinggal,” sambungnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara mengenai informasi dugaan penjarahan aset di Klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta dan kepolisian untuk menindak oknum yang mencuri aset-aset di rusunawa tersebut.
“Ya penjarahan, Pak Asbang sudah koordinasi dengan polres-polsek setempat, ya harus ditindak, itu kan sudah melanggar hukum,” kata Heru kepada wartawan di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dia menyebut sejumlah kasus penjarahan telah diproses. Meski begitu, Heru menyebut, sejauh ini belum ada rencana untuk membongkar rusunawa yang sudah tak berpenghuni tersebut.
“Nggak, nggak ada. Ya, pelakunya kita tangkap saja,” imbuh Heru.
Perkembangan terbaru, terungkap bahwa ada tujuh petugas Rusun Marunda, Jakarta Utara, pernah kedapatan mencuri aset bangunan berupa kabel dan sejumlah besi yang menempel di tembok rusun. Atas kejadian tersebut, tujuh petugas itu dipecat.
Tujuh petugas itu terdiri atas lima petugas sekuriti dan dua petugas kebersihan. Petugas yang didapati mencuri sudah dipecat.
“Sudah kita lakukan punishment berupa pemecatan atau tidak diperpanjang status PJLP-nya. Pada saat itu ada lima orang pada saat itu karena tertangkap tangan dan untuk cleaning service itu ada dua orang,” kata eks Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) II, Uye Yayat, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Uye mengatakan penjarahan itu ketahuan ketika salah seorang petugas pengelola tengah melintas di depan Klaster C. Ia mendengar suara tembok dibobol.
Ketika sumber suara itu dihampiri, ketahuan bahwa ketujuh pelaku tersebut sedang mencuri. Setelah tertangkap basah, ketujuh pelaku itu dibawa ke pos sekuriti.
Namun Uye mengambil kebijakan untuk tidak melaporkan para pelaku ke polisi karena masih memikirkan nasib keluarga pegawainya di rumah. Jadi pengelola hanya memecat ketujuh pelaku.
“Waktu tertangkap pada saat itu tidak banyak, makanya pertimbangan kita, kenapa kita tidak melaporkan ke sampai ke polisi untuk tujuh orang itu? Selain itu, juga kita pertimbangkan satu sisi udah kita pecat dan satu sisi kita juga memperhatikan keluarganya saat itu,” ucapnya.
“Melakukan punishment (hukuman) berupa pemecatan, tidak diperpanjang status PJLP-nya,” sambungnya.
Selain pegawai rusun yang tertangkap tangan, ada pula warga yang ikut menjarah aset hunian di Klaster C.
(taa/dnu)