Jakarta –
Ratusan pengurus truk menggelar aksi unjuk rasa menolak aturan larangan pengurus untuk memasuki area dermaga Bakauheni, Lampung. Mereka menutup akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni.
Massa tersebut tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni. Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap, mengaku pihaknya sudah mengajukan surat penolakan tapi tidak ditindaklanjuti pihak Pelabuhan Bakauheni.
“Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu, namun tidak ada tindak lanjut,” kata Edi Manap, dilansir Antara, Jumat (21/6/2024).
Edi mengatakan audiensi dengan pihak ASDP, BPTD, dan pihak terkait lainnya tentang aspirasi yang disalurkan oleh para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni juga sudah dilakukan. Namun, belum ada kepastian.
“Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP, namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan,” kata dia.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung Bambang mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.
“Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 tahun 2021 sudah 2 tahun dilaksanakan, jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga,” kata Bambang.
(dek/jbr)