Jakarta –
Polisi menangkap SH (30), pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Depok, Jawa Barat. Tak hanya mengedarkan, SH ternyata meracik sendiri barang haram yang dijualnya tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan awalnya SH hanya membeli ganja lewat media sosial. Kemudian SH dimodali dan diajari untuk meracik sendiri tembakau sintetis.
“Dia jadi diawal kan beli-beli aja tuh beli (ganja). Terus sama si akun @setexabadi itu dia diberdayakan ‘sudah ambil’ gitu. Ambil barang ‘kamu sewa kontrakan ya nanti saya modalin, beli timbangan, beli gelas takar, beli cairan kimianya di daerah Roxy situ’. Setelah itu nanti dia meracik itu. Nah begitu sudah racikan yang terjadi, dia disuruh untuk naruh di tempat-tempat tertentu lalu dijual,” kata Arya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).
Arya mengatakan SH diajak seseorang di media sosial untuk meracik kemudian mengedarkannya. SH juga diberi arahan untuk menakar, meracik hingga menjadi tembakau sintetis lalu diedarkan di lokasi-lokasi tertentu.
“Iya dari akun diajak, saya nggak kasih tau cara meraciknya, nanti kalau disebarkan khawatir ada yang meniru dan membuatnya gitu. Tapi itu ada takaran-takaran tertentu yang diajarkan oleh si akun tadi,” ucap Arya.
“Jadi ambil cairannya di daerah ini, Grogol gitu ya. Terus dicampur dengan tembakau Cap Nona, di situ ada gelas takarnya, ada timbangannya, habis itu nanti dibuat semacam tembakau sintetis baru itu dijual di tempat-tempat tertentu,” tambahnya.
Tembakau Sinte Rp 1 M Disita
Polisi menangkap tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial SH (30) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar turut disita.
“Barang ini kalau dihitung 1 kg, 1 kg itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih. Jadi untuk 1 gram itu bisa digunakan untuk 3 orang kalau nggak salah. Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6).
“Ada 1.000 gram saja kurang 1 kg yang kita sita. Kurang lebih ini kalau digunakan semua bisa 1.500 orang. Jadi memang efeknya luar biasa dengan menyita satu kg saja, kita sudah bisa menyelamatkan 1500 orang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.
(fas/fas)