Jakarta –
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukam anggota Polri yang terlibat judi online (judol). Masyarakat bisa melaporkan terkait anggota yang terlibat judi online melalui hotline tersebut.
“Pada kesempatan ini kami ingin memberikan hotline, WA melalui WA yanduan. Bisa dilaporkan langsung, diinformasikan ke kita. Yakin, pasti akan kita tindaklanjuti informasi itu. Nomor hotline kami 0855-5555-4141,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Syahar memastikan akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain judi online. Nomor WhatsApp itu dipastikan menerima pengaduan masyarakat dalam 24 jam setiap harinya.
“Ini online 24 jam, kita siapkan. Sehingga, jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota,” ucap dia.
Syahar mengatakan pihaknya selaku pengawas internal Polri juga telah menerbitkan beberapa Surat Telegram kepada seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian. Dia mengingtakan agar angotanya untuk tidak terlibat judi online.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” tegas dia.
Ancam Pecat Anggota yang Terlibat
Syahar menyebut tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Dia mengatakan bagi anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.
“Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegasnya.
(ond/dek)