Jakarta –
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pencetakan uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Uang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan dimusnahkan Bank Indonesia (BI).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia. Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan laman resmi BI, uang yang dimusnahkan oleh BI merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, uang rusak, maupun uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.
Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.
Polisi mengatakan pada April 2024 pria berinisial P yang masih buron memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M yang merupakan dalang sindikat tersebut. Uang tersebut dihargai seperempat harga dan akan dibeli senilai Rp 5,5 miliar.
“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar,” jelasnya.
Saat itu M pun mengeluarkan modal Rp 300 juta untuk membeli semua perlengkapan untuk mencetak uang palsu tersebut. Mulanya produksi dilakukan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor dan bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat.
“Produksi uang palsu baru selesai 50 persen, sewa gudang di daerah Gunung Putri habis. Selanjutnya Saudara M pindah ke Villa Sukaraja Sukabumi yang dibantu oleh Saudara Y dan FF untuk melanjutkan produksi uang palsu tersebut sampai dengan produksi uang palsu selesai 100 (persen),” jelasnya.
Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakbar. Belum sempat diserahkan ke pria P, sindikat tersebut berhasil diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya uang tersebut dibawa dari Villa Sukaraja Sukabumi menuju Jakarta dan sesampainya di lokasi dan tempat tersebut dijadikan untuk memotong dan pengepakan uang palsu dan rencana akan diserahterimakan setelah lebaran Idul Adha 2024. Informasi dari P (DPO) menunggu bank buka dan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar,” jelasnya.
Hingga kini polisi sudah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pihak kepolisian masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu masing-masing pria berinisial U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Ada juga pria P dan A, yang merupakan pembeli uang palsu.
(wnv/jbr)