Bogor –
Satnarkoba Polres Bogor menangkap 2 orang berinisial SA (49) dan SR (30) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ratusan gram sabu disita dari tangan pelaku.
“Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa sabu 277,7 gram atau 2,78 ons,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Pada penangkapan pertama, dilakukan hari Rabu (5/6) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Saat itu, SA diamankan dengan barang bukti sabu.
“Bahwa semua narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari IP (DPO) dengan tujuan untuk dijual atau edarkan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Pada hari Selasa (11/6) malam, polisi menangkap SR di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.
“Pada pukul 19.00 WIB (sebelumnya), di pinggir jalan tepatnya di Jl Mayor Oking, Kota Bogor, SR memberikan barang bukti narkotika jenis sabu kepada SA dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan,” tuturnya.
Polisi mengatakan bahwa kedua orang itu punya pekerjaan sebagai buruh. Keduanya dibawa ke Mako Polres Bogor guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
(rdh/dnu)