Jakarta –
Polda Metro Jaya berhasil menetapkan empat tersangka di kasus peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, dengan total Rp 22 miliar. Pemesan uang tersebut, inisial P, masih diburu polisi.
Polisi menyebut P akan membeli uang palsu senilai Rp 22 miliar itu dengan harga Rp 5,5 miliar. Diketahui, ada tiga buron lain yang belum tertangkap, di antaranya U, pemilik kantor akuntan publik; I sebagai operator mesin cetak; dan A juga pembeli uang palsu.
“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama Saudara P (DPO) yang dijanjikan 1 banding 4 dan selesai Lebaran Idul Adha akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Polisi mengatakan, pada April 2024, pria berinisial P, yang masih jadi buron, memesan uang palsu Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan dalang sindikat tersebut.
Saat itu M pun mengeluarkan modal Rp 300 juta untuk membeli semua perlengkapan untuk mencetak uang palsu tersebut. Mulanya produksi dilakukan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan bergeser ke Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah produksi selesai, mereka bergeser ke kawasan Srengseng Raya, Jakbar. Belum sempat uang palsu diserahkan ke pria P, sindikat tersebut diringkus Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara empat tersangka berinisial M, YA, FF, dan F kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Laki-laki I berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta,” ujarnya.
I akan diberi bonus Rp 100 juta jika P sebagai pemesan sudah mentransfer uang pemesanan. I juga berperan sebagai pemotong uang palsu.
“Bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” ujarnya.
(azh/imk)