Jakarta –
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyebut daftar pemilih pada Pilkada 2024 nanti ada sebanyak 8.315.669. Jika dibandingkan dengan data di pemilih Pilpres atau Pileg 2024 lalu, jumlahnya bertambah sekitar 62 ribu pemilih.
“Ya ada peningkatan antara Pemilu 2024 lalu dengan Pilkada, kalau Pemilu 2024 lalu jumlah pemilih kita 8.252.897 pemilih, pada Pilkada mendatang jumlah DPT hasil sinkronisasi ya adalah 8.315.669 sehingga ada peningkatan 62 ribuan pemilih,”kata Fahmi pada wartawan di Jakarta Internasional Velodrome, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, KPU melantik sebanyak 29.315 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 pada hari ini. Ia mengatakan pihaknya akan langsung akan melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data warga.
“DKI Jakarta sudah melantik 29.315 pantarlih se-DKI yang tersebar di 267 kelurahan. Kami sudah memetakan sebanyak 14.650 TPS se-DKI Jakarta untuk Pilkada,” ucapnya.
“Saat ini KPU DKI Jakarta sedang memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih dimana mulai hari ini sampai dengan tanggal 24 Juli mendatang kita akan lakukan pencoklitan data pemilih, di mana kita ingin memastikan seluruh warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat masuk dan didata di dalam data pemilih kita,” sambungnya.
Nantinya, Pantarlih akan mendatangi setiap warga dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian dengan daftar pemilih dan dokumen kependudukan yang ada. Ia mengatakan bahwa tahapan coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting karena akan berdampak kepada banyak hal terutama pengadaan logistiknya.
“Sebelumnya KPU sudah menerima DP4 dari Kemendagri yang kemudian sudah kami lakukan sinkronisasi. Hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilih terakhir itulah yg kemudian menjadi bahan untuk dilakukan coklit, pencocokan dan penelitian yg nanti akan kita validasi,” ujarnya.
Setelah melakukan coklit, Fahmi menjelaskan pihaknya akan menetapkan daftar pemilih serentak (DPS). Pihaknya juga menerima dan menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari masyarakat yang masih belum terdaftarkan atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat dan masih ada dalam DPT.
“Kita akan menetapkan setelah penetapan DPS tanggal 17 Agustus di KPU,” ungkapnya.
“Setelah diumumkan maka kami punya waktu 5 hari untuk menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian ditetapkan DPS hasil perbaikan, setelah itu kami akan lanjut terhadap penetapan DPT yang akan kami tetapkan di tanggal 14-21 September mendatang,” imbuhnya.
(bel/azh)