Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK terkait putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik putusan PT DKI Jakarta itu.
“Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba,” kata Ghufron kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ghufron mengatakan secara umum hakim mengesahkan wewenang dari KPK. Bahwa, kata dia, KPK memiliki kewenangan untuk menuntut berdasarkan Undang-undang yang ada.
“Tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK,” ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengabulkan langkah hukum perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK terkait putusan sela terdakwa hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan surat dakwaan terhadap Gazalba Saleh sah menurut hukum.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Dalam putusannya, Majelis hakim turut memberikan sejumlah pertimbangan. Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Hakim menyatakan bahwa tindakan pra penuntutan dan penuntutan perkara Gazalba Saleh telah sesuai dengan peraturan. Hal ini karena terdakwa Gazalba Saleh diajukan ke muka persidangan berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum yang ditugaskan berdasarkan surat perintah Jaksa Agung RI.
Selain itu, hakim menilai bahwa pokok keberatan Gazalba yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan.
(zap/dhn)