Jakarta –
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Karen mengaku lelah secara fisik dan batin dengan vonis tersebut.
“Saya nggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus terang keputusan hari ini itu saya lelah secara batin dan fisik. Jadi saya nggak mau bicara itu dulu. Boleh ya,” kata Karen Agustiawan usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen mengaku sudah berbuat terbaik untuk negara saat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Dalam persidangan, kuasa hukum Karen menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Saya nggak akan mikir apa-apa. Yang penting saya sudah berbuat terbaik buat negara. Kalau ini balasannya, nggak apa-apa,” kata Karen.
“Saya nggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat terbaik. Kalau memang ini balasannya, nanti kita di akhirat aja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan yang sesuai dengan apa yang sudah saya korbankan untuk negara,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Karen membayar denda. Karen dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mib/dwia)