Jakarta –
Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penggerebekan tiga tempat judi online di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Salah satu tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono,” kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas dilansir detikJateng, Selasa (25/6/2024).
Luthfi menjelaskan, dari 3 TKP itu polisi menangkap para tersangka. Sebagian tersangka merupakan warga luar Pulau Jawa.
Di TKP 1, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Di TKP 2, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24), semuanya warga Banyumas.
Di TKP 3, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau. “Jumlah tersangka ada 11 tersangka, yang 1 masih DPO (buron) berinisial RP,” ujar Luthfi.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)