Jakarta –
KPK meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengganti majelis hakim perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Bagaimana sikap PN Jakarta Pusat?
“Itu kewenangan ketua pengadilan kita, lihat saja nanti bagaimana ya,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Atjo mengatakan penggantian majelis hakim merupakan kewenangan ketua PN Jakpus. Dia mengatakan salinan putusan PT DKI Jakarta terkait perkara Gazalba juga belum diterima.
“Berkas saja belum ada diterima,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti majelis hakim dan memerintahkan penahanan kembali terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menilai terdakwa kasus korupsi harus ditahan saat diadili.
“Kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang baru ditetapkan juga sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka,” ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan KPK tak bisa menerima jika terdakwa tidak ditahan. Dia berharap perkara Gazalba segera diadili lagi.
“Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka,” ucapnya.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.
(mib/dnu)