Jakarta –
KPK menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas). Kasus ini merugikan negara Rp 20,4 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp 48,7 miliar pada tahun 2013. Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.
“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Asep mengatakan Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, menurut Asep, HPS harusnya disusun berdasarkan survei harga pasar produk yang hendak dibeli.
“Ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk, ya tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut,” ucapnya.
Dia mengatakan hal itu melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Singkat cerita, lelang dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan William dan perusahaan pendamping yang sudah diatur.
“Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM,” ucapnya.
Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp 8,5 miliar dan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.
“Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang
telah ditandatangani oleh saudara WLW,” ucapnya.
Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Max. KPK juga menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam pengadaan itu.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ygs/haf)