Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang pengujian undang-undang pekan depan. Salah satu perkara yang akan diadili ialah uji materi pasal usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.
Dilihat dari situs MK, Selasa (25/6/2024), terlihat sidang judicial review bakal digelar lagi oleh MK pada Senin (1/7). MK sebelumnya sempat menunda sidang sejumlah perkara uji materi UU karena harus mengadili gugatan hasil Pemilu 2024.
Pada Senin (1/7), MK bakal menggelar sidang tiga perkara, yakni:
– Perkara nomor 36/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan komprehensif penentuan motif tindak pidana pembunuhan berencana
– Perkara nomor 37/PUU-XXII/2024 tentang cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden
– Perkara nomor 46/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
Pada Selasa (2/7), MK bakal menggelar lima sidang, yakni:
– Perkara 49/PUU-XXII/2024 tentang praktik profesi tenaga kesehatan
– Perkara 41/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah
– Perkara 50/PUU-XXII/2024 tentang pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan
– Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang syarat dukungan calon kepala daerah
– Perkara 44/PUU-XXII/2024 tentang gratifikasi
Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Ada sejumlah gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan ke MK. Salah satunya ialah gugatan dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024. Dalam gugatan itu, pemohon meminta MK mengubah syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Agar diubah menjadi:
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota.
(haf/dhn)