Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui mengajak anak hingga cucunya pergi umrah ke Arab Saudi. SYL mengatakan keluarganya hampir tak pernah ikut kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri selain umrah tersebut.
“Kalau saudara kunker ke luar negeri apakah selain dengan staf saudara, Dirjen, Sekjen dan eselon lain, apakah keluarga saudara sering ikut serta?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Hampir tidak pernah keluarga saya ikut kecuali umrah. Umrah itu karena kami sudah ada di Saudi Arabia dan ada pertemuan di Mekkah dengan itu saya mau mengajak cucu dan anak saya,” jawab SYL.
SYL mengatakan ada 6 anggota keluarganya yang ikut umrah. Dia mengatakan umrah itu memang telah masuk dalam agenda saat kunker ke Arab tersebut.
“Anak saudara sama istrinya?” tanya hakim.
“Sama istrinya dan dua anak cucu saya,” jawab SYL.
“Anak saudara sama ART, jadi 6 orang?” tanya hakim.
“Iya,” jawab SYL.
“Itu khusus untuk ikut kunker itu apakah khusus untuk umrah?” tanya hakim.
“Secara khusus ikut umrah,” jawab SYL.
“Jadi memang waktu kunker, sebelum kunker ke arab Saudi, apakah saudara pernah menyampaikan secara resmi kepada yang ikut rombongan waktu itu, ‘nanti setelah kunjungan kerja kita akan balik ke ibadah umrah’ ada nggak?” tanya hakim.
“Saya sampaikan Yang Mulia memang masuk dalam agenda,” jawab SYL.
SYL mengaku ingin membayar tagihan umrah itu menggunakan uang pribadinya. Namun, dia mengklaim tagihan itu belum masuk ke rekening pribadinya hingga diperiksa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut.
“Sekarang masalah biaya, kalau kunker oke lah itu dibiayai oleh negara. Dinas kan. Kalau ibadah umrah?” tanya hakim.
“Untuk umrah itu, saya kan senior banget di birokrasi, memang anak cucu saya ditanggung pribadi saya dan saya siap menanggung itu. Hanya sampai pada detik terakhir terjadi pemeriksaan itu belum ditagihkan kepada saya, saya tidak tahu berapa jumlahnya. Jadi Memang saya tahu kalau harus saya bayar itu,” jawab SYL.
“Dan itu fakta dibiayai oleh Kementerian, tahu nggak saudara? Tagihan-tagihan itu masuk dan Kementrian yang bayar?” tanya hakim.
“Nanti dipersidangan baru saya lihat itu tagihan. Ada yang saya belum pernah ditagih, saya belum tahu berapa jumlahnya, sehingga bagaimana saya mau mengembalikan. Setelah ini mau dikembalikan ternyata sudah dalam proses penyidikan, tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam, itu yang sebenarnya yang terjadi Yang Mulia,” jawab SYL.
SYL mengaku tak tahu jika ternyata pembayaran umrah itu menggunakan dana sharing eselon I di Kementan. Dia mengaku tak membayar umrah itu menggunakan uang pribadinya lantaran tak ada tagihan yang masuk dari maktur travel.
“Tapi ibadah umrah, itu bener anak saudara, menantu saudara, cucu dan pembantunya ikut, saudara tahu, ya kan. Tadi saudara mengatakan bahwa membayar pribadi. Itu kan kalau bayar pribadi itu kan berarti ada duit pribadi yang memang sudah dari awal sudah disiapkan, seperti tiket pulang pergi, selama biaya umrah kan pasti sudah ada penyerahan, apakah dari saudara atau dari keluarga atau langsung dari Dindo sendiri, apakah ada fakta seperti itu?” tanya hakim.
“Saya yakin Yang Mulia, karena maktur juga kenal sama saya, oleh karena itu ini sudah jadi katakanlah jadi SOP saya bahwa kalau anak saya bawa, cucu saya bawa, itu biaya pribadi saya,” jawab SYL.
“Apakah tagihan itu masuk ke tagihan pribadi atau maktur malah menyampaikan itu tagihan ke Kementerian?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia, ini belum ditagihkan kepada saya. Sehingga saya belum tahu,” jawab SYL.
“Tapi Kementerian sudah membayar, itu masalahnya di situ,” timpal hakim.
“Nanti di persidangan baru saya tahu bahwa sudah seperti itu kondisinya,” jawab SYL.
Dakwaan SYL
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang itu diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas hal tersebut, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. Mereka juga mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
(mib/dwia)