Jakarta –
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui mengusulkan terdakwa Kasdi Subagyono untuk menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). SYL mengatakan Kasdi merupakan sosok yang profesional dan rajin sembahyang.
“Apakah saudara yang mengusulkan Kasdi Subagyono sebagai Sekjen?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Saya yang menandatangani, saya yang mengusulkan Yang Mulia, ke Presiden. Dia melalui sebuah proses sesuai standar operasional yang ada dan dari situ dianjurkan kepada saya. Saya ingin sejujurnya menyampaikan Yang Mulia, yang termasuk mereferensi Kasdi itu adalah Pak Momon kepada saya. Dan salah satu alasannya ini adalah yang paling senior dan baik, dan saya setuju bahwa Kasdi adalah seorang profesional, seorang yang ketat dan sembahyangnya bagus,” jawab SYL.
“Baik, dan itu memang jabatan karier ya?” tanya hakim.
“Dan dia jabatan karier,” jawab SYL.
“Itu saudara lantik Kasdi Subagyono pada Mei 2021?” tanya hakim.
“Yang Mulia, benar,” jawab SYL.
Jaksa lalu menanyakan terkait praktik pengumpulan uang atau sharing eselon I di Kementan. SYL membantah memerintahkan pegawainya melakukan praktik patungan uang tersebut.
“Kemudian, pada saat Momon Rusmono, Sekjennya, apakah saudara sudah mendengar endak, pernah enggak mendengar saudara sharing pengumpulan dana dari eselon I?” tanya jaksa.
“Saya tidak pernah dengar Yang Mulia. Saya baru mendengar ada pengumpulan setelah di persidangan, saya disumpah, kan,” jawab SYL.
“Saya tidak pernah mendengar?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab SYL.
“Saudara tidak memerintahkan?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab SYL.
SYL mengatakan baru mengetahui praktik sharing eselon I saat dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Dia mengatakan Kasdi sangat patuh pada aturan dan mengimaminya saat salat.
“Baik, keterangan saudara ya, nanti terdakwa akan mendengar sama-sama, tidak pernah ya. Baik, kemudian setelah Kasdi Subagyono diangkat atau dilantik atau disumpah sebagai Sekjen apakah saudara masih mendengar bahwa ada pengumpulan atau sharing dari para pejabat eselon I untuk kepentingan operasional Menteri, atau kepentingan saudara, pernah nggak saudara mendengar itu setelah Kasdi kadi Sekjen?” tanya jaksa.
“Sharing-sharing dan pengumpulan baru saya dengar di persidangan ini Yang Mulia, sebelumnya tidak. Saya ingin garisbawahi Yang Mulia, izin menambahkan, Sekjen ini, Pak Kasdi, sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau sembahyang pak. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi,” jawab SYL.
“Intinya saudara tidak pernah memerintahkan Sekjen?” tanya jaksa.
“Saya kira tidak, insyaallah tidak,” jawab SYL.
SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan itu bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
(mib/dwia)