Serang –
Dua terdakwa korupsi bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Dua terdakwa yaitu eks Kepsek SDN Kesaud Kota Serang Tb Samsudin dan rekannya Tb Iskandar dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah dalam tuntutannya mengatakan Samsudin dan Iskandar dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut menjatuhkan pidana terdakwa Tb Samsudin berupa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan,” kata JPU Indah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/6/2024).
TB Samsudin juga dikenakan tuntutan uang pengganti Rp 191 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah 1 bulan inkrah maka hartanya disita dan jika tidak memiliki harta maka dipidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Tuntutan 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan juga berlaku untuk Iskandar. Namun nilai tuntutan uang penggantinya berbeda.
“Menetapkan uang pengganti Rp 229 juta jika tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 1 tahun dan 3 bulan,” katanya.
Pertimbangan yang meringankan untuk kedua terdakwa adalah sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan telah terdapat penyelamatan uang negara. Nilainya adalah Rp 897 juta.
“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kerugian negara dalam kasus PIP ini senilai Rp 1,3 miliar. Total 24 SDN di Kota Serang yang dana PIP-nya dipotong oleh kedua terdakwa sebesar 40 persen. Ini dilakukan oleh terdakwa Iskandar, Samsudin, dan saksi Nazar Hanafiah dan Supriyadi. Dari nilai yang disalurkan Rp 1,4 miliar untuk bantuan PIP, para siswa hanya menerima total Rp 134 juta.
Kasus ini sendiri bermula dari terdakwa Iskandar yang diberi tahu saksi Sandi Supyandi mengenai program bantuan PIP. Jaksa menyebutkan saat itu Sandi tenaga ahli Komisi X DPR RI.
“Iskandar mengetahui perihal bantuan Program Indonesia Pintar usulan pemangku kepentingan atau aspirasi tahun 2021 untuk jenjang sekolah dasar di Kota Serang Banten dari saksi Sandi Supyandi yang merupakan tenaga ahli dari komisi X DPR RI dari partai PKB,” dalam dakwaan JPU Subardi pada Kamis (14/3/) lalu.
Pada Agustus 2020, Iskandar bertemu dengan saksi Nazar Hanafiah dan memerintahkan untuk menawarkan PIP ke sekolah-sekolah. Proses pengurusan akan dia lakukan, namun dengan kompensasi ada pembagian persentase.
Pada September 2020, terdakwa Iskandar dan Samsudin bertemu di sebuah kedai. Di sini, Iskandar menawarkan bantuan PIP yang akan langsung masuk ke rekening sekolah. Bantuannya berupa sarana prasarana tanpa laporan pertanggungjawaban.
Namun disebutkan bahwa bantuan itu memiliki potongan sebesar 40 persen. Masing-masing 30 persen untuk terdakwa Iskandar dan 10 persen untuk Samsudin.
“Iskandar mengarahkan Samsudin untuk mengumpulkan kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut,” ujarnya.
(idn/idn)